REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 19 Agustus 2016, otoritas Filipina menahan 177 jemaah calon haji WNI karena memakai paspor Filipina. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan telah melakukan berbagai langkah untuk memulangkan jemaah calon haji yang gagal berangkat tersebut.
''Karena keterbatasan SDM di KBRI, Kemlu kirim bantuan teknis, KBRI telah berikan bantuan dukungan logistik,'' kata Retno, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Retno menambahkan, setelah upaya komunikasi, pada 25 Agustus 138 WNI berhasil dipindahkan ke KBRI Manila. Satu hari kemudian, 39 WNI dipindahkan ke KBRI Manila.
Menurutnya, rata-rata WNI dalam kondisi kesehatan yang baik. Meski demikian, lanjut Retno, akan ada pemeriksaan status kewarganegaraan. WNI menjalani dua pemeriksaan, pemeriksaan status kewarganegaraan dan pemeriksaan investigasi kasus hukum.
''177 WNI adalah korban penipuan oleh sindikat, harus diperlakukan sebagai Korban. Kami meminta 177 WNI dapat segera dipulangkan ke Indonesia,'' ujarnya.
Hingga kini, Retno masih terus ingin memastikan apakah 177 WNI tersebut diberikan izin untuk segera dipulangkan ke Indonesia. ''Kita masih dalam posisi menunggu. Tapi message kita jelas pada otoritas Filipina,'' jelas dia.