REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pelaku praktik prostitusi "online" atau daring untuk para homoseksual yang melibatkan anak dibawah umur, AR merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku belum lama keluar penjara dari kasus yang sama. Dulu kasusnya TPPO (tindak pidana perdagangan orang) terhadap korban perempuan, sekarang dia (AR) lakukan ke anak laki-laki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Menurutnya, AR diketahui memiliki istri, namun memiliki kelainan seksual yaitu biseksual. "Dia sudah berkeluarga tapi perilakunya menyimpang," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh korban yang terdiri dari seorang pria dewasa dan enam anak laki-laki. Kendati demikian, polisi memperkirakan masih ada korban lainnya karena disinyalemen tersangka AR memiliki 99 anak yang dipekerjakan sebagai pelacur.
"Dari daftar dia punya 99 anak. Ini masih diselidiki," ucapnya. Terkait hal ini, polisi masih menyelidiki apakah AR bekerja sendiri atau memiliki sindikat.
Sebelumnya pada Selasa (30/8), anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi homoseksual daring yang melibatkan anak dibawah usia dengan menangkap pria berinisial AR. Tersangka AR diringkus di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar?menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui daring. Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.