Rabu 31 Aug 2016 16:58 WIB

Bupati Nonaktif Subang Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Subang Ojang Suhandi memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).  (Antara/Hafidz Mubarak A.)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Bupati Subang Ojang Suhandi memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). (Antara/Hafidz Mubarak A.)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Bupati Subang nonaktif Ojang Suhandi, tidak hanya didakwa gratifikasi, dan korupsi BPJS Kabupaten Subang. NWamun, mantan orang nomor satu di Subang tersebut, didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, dari kurun 2011 hingga 2016, kekayaan Ojang mencapai Rp 60 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung,  Rabu (31/8). Sidang yang dipimpin Longser Sormin berlangsung di ruang satu.

 

Berkas dakwaan Ojang, mencapai 48 halaman, dengan empat dakwaan berbeda. Tim JPU KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto pun membacakan dakwaan secara bergiliran.

Dakwaan pertama Ojang dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 ayat satu dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

Dakwaan kedua, pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana.  Kemudian dakwaan keempat pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam paparannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah dituntut 3 tahun) pada 31 Maret dan 11 April 2016  memberikan Rp 200  juta kepada Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni (berkas terpisah) agar meringankan tuntutan Jajang Abdu Kholik.

Tidak hanya itu, Ojang pun pada 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016 di rumah dinas hingga kantor Bupati Subang, dan beberapa tempat lainnya telah beberapa kali menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap.

Di antaranya menerima Rp 6,1  miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid pendidikan menengah dan kehujuruan Heri Sopandi, Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Binamarga dan pengariran Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,5 miliar melalui ajudannya, Rp 17,6 miliar melalui Dir BPR Subang, dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

"Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013, dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38,293 miliar," ujar Tim JPU KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto.

 

Sebagai seorang Bupati, kata dia, seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Apalagi semua pemberian itu berhubunganm dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement