REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatra Utara menangkap pengedar narkoba asal Provinsi Aceh yang membawa ganja kering seberat 35 kilogram di Medan, Kamis (1/9) dinihari. Pelaku ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengedar itu diketahui berinisial Hdr (37) warga Kotacane, Kecamatan Bukit Kusam, Kabupaten Aceh Tenggara. Tersangka ditangkap di salah satu SPBU di kawasan Pasar Merah di Jalan Medan Tenggara.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai pengedar yang membawa ganja dari Aceh. "Lalu, personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk memesan ganja," ujarnya, Kamis (1/9).
Setelah disepakati untuk membeli ganja seberat 5 kg, ditetapkan SPBU di Jalan Medan Tenggaran untuk menjadi lokasi transaksi. Ketika tersangka datang dengan mengendarai mobil, petugas langsung melakukan penangkapan setelah melihat barang bukti. Setelah itu, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut secara hukum.