REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas Serse Polres Purbalingga, kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang wanita berinisial MM (40), warga Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, dan seorang pria berinsial Abd (42), warga Desa Prigi Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
"Keduanya kami tangkap dalam waktu berbeda. Yang pertama kami tangkap, yang wanitanya dulu. Dari keterangan tersangka pertama ini, baru kami menangkap tersangka prianya," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Agus Setyawan, Jumat (2/9).
Menurut Kapolres, dari penangkapan terhadap Abd, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa empat paket sabu, yang bobotnya berbeda. Masing-masing memiliki berat 1,14 gram, 1,03 gram, 5,15 gram, dan 5,04 gram. Selain itu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa alat timbangan digital, bong kaca, dan pipet.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan penyelidikan di perempatan jalan Mewek, Kamis (1/9) menjelang Maghrib. "Saat itu, petugas serse yang memang sedang menyelidiki kebenaran informasi adanya transaksi narkoba di perempatan itu, mendapati seorang perempuan yang terlihat gugup saat mengendarai motornya," kata dia.
Ketika sepeda motor itu dihentikan, perempuan itu terlihat gugup kemudian membuang bungkusan. "Bahkan saat petugas meminta perempuan tersebut mengambil kembali bungkusannya, perempuan itu malah menelan isinya," kata Kapolres.
Dari tingkah laku yang ditunjukkan MM, polisi kemudian menggelandang ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ternyata positif mengandung methamfetamina, bahan kimia yang terdapat dalam sabu.
Dari pemeriksaan petugas, akhir perempuan tersebut isi bungkusan yang dia telan memang sabu-sabu. Bahkan dia juga mengaku barang tersebut diperoleh dari Abd (42), warga Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang tinggal di Desa Prigi, Kecamatan Padamara.