REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) pasar rakyat merupakan salah satu upaya meningkatkan pengelolaan pasar secara profesional dan menjadi sarana kompetitif dan berdaya saing.
"SNI pasar rakyat ini juga bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjadikan pasar ini mampu bersaing dengan pasar modern," kata Dirjen Perlindungan konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma di Banda Aceh, Rabu (7/9).
Pernyataan itu disampaikannya di sela membuka diskusi publik standarisasi bidang perdagangan dengan tema peningkatan perlindungan konsumen, pedagang, pengelola pasar, serta daya saing pasar rakyat melalui penerapan SNI 8152:2015 pasar rakyat di Banda Aceh.
Dengan pengelolaan yang baik, kata dia, menerapkan zonasi terhadap setiap barang yang dijual di pasar rakyat dan mengutamakan kebersihan serta menerapkan prasyarat yang diwajibkan tersebut maka pasar rakyat akan mampu bersaing.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberdayakan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat sehingga perlindungan terhadap konsumen, pedagang, dan pengelola pasar juga akan makin membaik," katanya.
Kemendag terus mendorong penerapan SNI pasar rakyat dalam rangka revitalisasi pasar, baik yang dikelola pemerintah pusat, daerah, maupun swasta, tetap mengindahkan kearifan lokal pasar rakyat. "Pasar merupakan pusat ekonomi tempat transaksi dan saat ini ada pasar yang menjadi tujuan wisata," katanya.
Ia meyakini dengan pengelolaan secara profesional, bersih, dan tertata dengan rapi, pasar rakyat akan mampu bersaing dengan pasar modern yang berkembang saat ini.
"Kita yakin pengelolaan pasar rakyat secara profesional di Tanah Air akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik pada masa mendatang," katanya.