REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar, Setya Novanto mengaku banyak ditelepon oleh keluarga, sahabat, termasuk wartawan yang memberitahukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan sebagian gugatannya terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Dia mengaku bersyukur karena keputusan MK tersebut bersifat mengikat atau final and binding.
''Saya sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan saya tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),'' kata Setya dalam keterangan persnya, Rabu (7/9).
Menurutnya, uji materi UU ITE menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya, sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan penegak hukum.
Adapun UU Tipikor, ia mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
MK menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut MK, tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. ''Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum. Sehingga, dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya, apalagi penegak hukum,'' kata dia.
Menurut MK, bukti rekaman dalam kasus mantan Ketua DPR itu gugur dengan sendirinya. Sebab, rekaman itu dinilai tidak memenuhi unsur dan direkam tidak atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.