Kamis 08 Sep 2016 22:15 WIB

Fahri: Alhamdulillah Sikap Saya Dibenarkan MK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersyukur lantaran Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto soal pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan tersebut menurutnya telah membenarkan sikapnya selama ini yang berpendapat, penyadapan tidak bisa dijadikan alat bukti penegakan hukum.

"Sekarang Alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap (saya) selama ini bahwa illegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang didapatkan dengan illegal activity adalah ilegal," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (8/9).

Fahri melanjutkan, orang yang melakukan penyadapan dalam rekaman 'papa minta saham' tersebut bisa diketegorikan sebagai pencuri. Apalagi, yang melakukan penyadapan tersebut bukanlah seorang penegak hukum dan juga bukan bagian dari intelijen.

"Saya kira harus ada urusannya itu orang yang kumpulkan info ilegal kaya begini. Dia bukan intelijen bukan penegak hukum itu ya sepeti orang mencuri," ujarnya.

Namun begitu, tidak bisa dipastikan apakah orang yang melakukan penyadapan tersebut akan dilakukan proses hukum atau tidak. Pasalnya, untuk dilakukan proses hukum harus ada laporan dari orang yang merasa dirugikan atas dilakukannya penyadapan tersebut.

"Tetapi kan semua ada di korban, kita enggak tahu korban mau menuntut, apa tidak. Itu urusan korban, meskipun sudah jadi hukum terbuka," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement