REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersyukur lantaran Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya Novanto soal pasal penyadapan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan tersebut menurutnya telah membenarkan sikapnya selama ini yang berpendapat, penyadapan tidak bisa dijadikan alat bukti penegakan hukum.
"Sekarang Alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap (saya) selama ini bahwa illegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang didapatkan dengan illegal activity adalah ilegal," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (8/9).
Fahri melanjutkan, orang yang melakukan penyadapan dalam rekaman 'papa minta saham' tersebut bisa diketegorikan sebagai pencuri. Apalagi, yang melakukan penyadapan tersebut bukanlah seorang penegak hukum dan juga bukan bagian dari intelijen.
"Saya kira harus ada urusannya itu orang yang kumpulkan info ilegal kaya begini. Dia bukan intelijen bukan penegak hukum itu ya sepeti orang mencuri," ujarnya.
Namun begitu, tidak bisa dipastikan apakah orang yang melakukan penyadapan tersebut akan dilakukan proses hukum atau tidak. Pasalnya, untuk dilakukan proses hukum harus ada laporan dari orang yang merasa dirugikan atas dilakukannya penyadapan tersebut.
"Tetapi kan semua ada di korban, kita enggak tahu korban mau menuntut, apa tidak. Itu urusan korban, meskipun sudah jadi hukum terbuka," ucapnya.