Jumat 09 Sep 2016 13:21 WIB

Ini Modus yang Digunakan Tersangka Kasus Haji Paspor Filipina

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus pemberangkatan calon jamaah haji berpaspor Filipina. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengiming-imingi bisa memberangkatkan haji tanpa harus mengantre

"Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," katanya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (9/9).

Boy mengatakan, ketujuh tersangka memberangkatkan calon jamaah haji secara ilegal. Modus yang mereka lakukan adalah dengan membujuk para calon jamaah haji berangkat cepat tanpa mengantre.

Menurut Boy, polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebagai dasar sangkaan terhadap tujuh orang tersebut. Di antaranya adalah keterangan para saksi dan sejumlah dokumen yang disita dari kantor agen travel.

Sebanyak 168 dari 177 calon jamaah haji yang rencananya berangkat dari Filipina telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara sembilan lainnya masih tertahan di Filipina untuk dimintai keterangan otoritas Filipina sebagai saksi untuk tersangka di negara tersebut.

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 64 dan 63 UU tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement