REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji menindaklanjuti permintaan Bareskrim Mabes Polri untuk memblokir aplikasi gay. Sebelumnya, Bareskrim sudah menyerahkan daftar 18 aplikasi gay kepada Kemenkominfo untuk diblokir.
Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo sudah pasti akan melakukan pemblokiran aplikasi yang meresahkan masyarakat.
"Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga untuk memberikan rasa aman untuk masyarakat," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidena Jakarta, Jumat (9/9).
Meski begitu, Rudiantara belum bisa memastikan kapan pemblokiran akan dilakukan. Menurutnya, Kemenkominfo akan terlebih dahulu melakukan kajian melalui tim panel terhadap daftar aplikasi yang sudah diserahkan Bareskrim.
"Kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok (diblokir). Kami punya tim panel untuk membahas itu," ucap dia.