REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Mentri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastut bakal mengajukan revisi terhadap undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Namun dia dilema karena khawatir revisi tersebut berdampak pada pasal yang berbunyi tentang kewenangan pemerintah untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.
Ia takut bunyi pasal yang menjadi kekuatan dalam memberantas illegal fishing itu malah dihapus. Ia mengungkapkan masih banyak pasal dalam undang-undang tersebut yang dianggapnya belum berpihak pada programnya untuk menjaga wilayah maritim Indonesia dari pencuri-pencuri ikan.
"Nahkoda kapal asing tidak boleh di sel kalau ketanggkap. Tapi Nahkoda kapal Indonesia boleh dipenjarakan, terus perikanan tangkap boleh dimiliki 100 persen asing, pabrik pengolahan hanya minoritas kalau begini mana ada yang mau investasi pabrik, ini UU ini pesenannya siapa?" kata Susi saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada Sabtu (10/9), siang.
Pada UU 45 tahun 2009, terutama pada pasal 69 ayat 4 berbunyi dalam melaksanakan fungsi yang dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Ini belum direvisi, saya mau maju revisi takut, karena yang pasal penengglaman nanti diganti lagi, celaka kita," kata dia.
Ia berharap dalam revisi undang-undang tersebut juga memuat tentang hukuman penjara bagi kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Selain itu, dapat menuntut pemilik kapal pribumi yang kedapatan juga melakukan pencurian.
"Nahkoda kapal pribumi tak boleh dipenjara, tapi kita boleh tuntut yang punya kapal. Saya ingin bela bangsa sendiri, menghukum bangsa lain, tapi takut yang sudah bagus malah diubah," tuturnya.