REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telus melakukan penelusuran atas maraknya penggunaan aplikasi kencan kelompok penyuka sesama jenis. Hal tersebut terkait penyelidikan kasus prostitusi anak untuk khusus untuk kelompok gay.
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan pihaknya terus mengusut siapa orang di balik munculnya aplikasi meresahkan masyarakat tersebut, termasuk kemungkinan jeratan pidana bagi pembuat aplikasi gay tersebut.
"Makanya sedang kita lihat unsur-unsur yang terpenuhi dari pasal-pasal yang ada dalam UU kita, terutama UU ITE," ujarnya, Selasa (13/9).
Kendati demikian, Ia menyatakan pemblokiran aplikasi gay tetap berada di tangan Kementerian Kominfo. Ia melanjutkan, Polri juga terus memburu pelaku penjualan anak-anak dalam lingkaran prostitusi untuk kalangan gay di beberapa kota besar. Meski belum bisa membeberkan secara jelas, ia memastikan Kepolisian akan terus melakukan penelusuran.
"Kemarin baru kita ungkap dari tiga tersangka, masih terus kita dalami, berkembang dnegan pihak-pihak lain, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.