REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, hingga saat ini Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus calon haji yang menggunakan paspor Filipina.
"Masih terus kita proses. Kalau enggak salah, saat ini ada delapan tersangka," ujarnya, Selasa (13/9).
Proses penetapan tersangka sendiri telah bertambah, mengingat sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menetapkan tujuh tersangka yang merupakan pimpinan agen pemberangkatan haji.
"Sudah kita tangani semua. Makanya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang delapan itu, apakah nanti ada perkembangan, kita lihat nanti proses penyidikan yang dilakukan," katanya.
Agus melanjutkan, Polri terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI di Filipina. "Nanti kita lihat perkembangan hasil koordinasi tersebut. Kalau ada unsur pidana, akan diproses," ucapnya.