REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk jadi tradisional yang mengandung bahan kimia yang berpengaruh pada generasi muda. Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pada 2016, operasi BPOM yang dilakukan di Serang, Banten, kebanyakan obatnya adalah dipakai remaja untuk berhalusinasi.
Temuan lima gudang ilegal oleh BPOM, terdiri dari mesin cetak, bahan-bahan baku menumpuk yang siap diedarkan, dan ada obat tradisional palsu. ''Hasil operasi obat palsu di Balaraja menjadi favorit generasimuda. Temuan hasil hasil operasi obat palsu 'favorit generasi muda' ini ada lima gudang ilegal yang berisi bahan baku, alat produksi, obat siap edar,'' kata Penny, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Menurutnya, obat-obat yang sering disalahgunakan tersebut bisa menyebabkan halusinasi dan ketergantungan narkoba. Dalam operasi ini, obat-obatannya bersifat narkotika. BPOM menyatakan, barang bukti sudah diamankan.
Namun, mereka juga butuh pendampingan dari Kapolri untuk mengamankan barang bukti. ''Kami sudah melakukan uji laboratorium, nanti akan dilaporkan bahan-bahan apa yang mengandung dalam obat tersebut,'' ucapnya.
Penny mengungkapkan, BPOM telah diminta melakukan pemusnahan kepada pemerintah Tangerang. Tapi, masih terhambat karena banyaknya obat yang akan dimusnahkan, serta kurangnya alat untuk pemusnahan yang dimiliki oleh BPOM.
Selain itu, BPOM juga akan memanggil ahli farmasi dan perusahaan farmasi karena namanya ada di kemasan obat yang ilegal tersebut. Obat tersebut juga mencantumkan nama-nama farmasi ternama, tapi harus mengklarifikasi kembali apakah benar ilegal.
''Kami akan memanggil saksi-saksi, tersangka masih didalami. Berdasarkan obat-obat yang diuji, umumnya hasil uji kadar di bawah presentasi dari yang seharusnya,'' jelas Penny.
Ia menambahkan, temuan obat palsu di Balaraja tidak memenuhi syarat kadar yang seharusnya dan tidak punya izin edar. Obat dalam operasi tersebut memiliki kadar di bawah persyaratan dan tanpa izin edar.