Rabu 14 Sep 2016 13:23 WIB

Soal Gugatan Warga Bukit Duri, Ini Kata Kepala Satpol PP Jaksel

Rep: Aprilia Safitri Ramdhani/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak Penggusuran: Aktivitas warga perkampungan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tolak Penggusuran: Aktivitas warga perkampungan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembongkaran pemukiman warga di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan terus menuai kecaman dari berbagai pihak terutama para warga. Namun hingga kini, rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk memberikan Surat Peringatan (SP) 3 ke warga Bukit Duri nampaknya akan batal dilaksanakan.

Sebab, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pihaknya telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para warga setempat. Hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk protes dari warga yang menolak rumahnya di bongkar oleh petugas.

"Sampai sekarang belum ada SP3, belum tahu kapan akan dikirim. Petugas saja saat ini mau digugat oleh sekelompok warga Bukit Duri yang menentang pembongkaran tersebut," kata Ujang kepada Republika, Rabu (14/9).

Akan tetapi, Ujang masih enggan menjelaskan secara detail apa bentuk gugatan tersebut, tapi yang jelas gugatan itu sedikit banyak masih terkait dengan pemberian SP1 beberapa waktu lalu ke warga.

Meski begitu ia mengungkapkan, aksi para warga ini tidak akan membuat pemerintah batal melayangkan SP3 untuk melakukan pembongkaran di Bukit Duri.

"Bukan yang soal class action, ini gugatan PTUN soal SP 1. Mungkin SP3 akan nunggu dari PTUN dulu, yang jelas SP3 tetap akan dilaksanakan walau waktunya belum diketahui," tambahnya.

Hingga saat ini, masih banyak warga Bukit Duri yang bertahan tinggal di rumah mereka. Pemprov DKI pun masih menunggu kesadaran warga untuk mau dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, menurut data ada sekitar 279 KK dari 363 KK yang mau pindah ke Rusun Rawa Bebek di Jakarta Timur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement