REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017, banyak warga DKI Jakarta yang tak memiliki KTP elektronik (E-KTP). Menurut data dari Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumatno, ada 164 ribu orang yang belum memiliki E-KTP.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, warga yang tidak memiliki E-KTP harus mendaftar jika ingin mengikuti Pilkada 2017. "Harus daftar E-KTP. Kalau enggak, enggak bisa (memilih di Pilkada 2017)," kata Ahok di lapangan Monumen Nasional, Senin (19/9). (Baca: KPUD DKI: Warga yang tak Memiliki E-KTP Bisa Ikut Pilkada).
Hal ini berbeda dari paraturan yang dikeluarkan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno. Menurut Sumarno, warga DKI Jakarta yang tidak memiliki E-KTP bisa mengikuti Pilkada 2017. Dengan syarat, mereka harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa yang bersangkutan adalah warga DKI Jakarta atau mungkin warga yang sudah merekam E-KTP.
"Kadang-kadang sudah merekam tapi belum dapat tuh kartunya. Mungkin itu akan ada surat keterangan dari dinas kependudukan," ujar Sumarno, saat dihubungi oleh Republika.co.id.
Sumarno menuturkan, warga DKI Jakarta yang belum memiliki E-KTP akan dilihat betul apakah mereka warga DKI Jakarta atau bukan. "Sepanjang warga DKI Jakarta dan nanti sudah dapat surat keterangan (dari dinas kependudukan dan catatan sipil) itu bisa. Kalau belum ada E-KTP, tapi kalau ada surat keterangan itu bisa. Bisa menggunakan hak pilih," katanya.