REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan KPK tidak sembarang dalam melakukan penangkapan terhadap Ketua DPD RI, Irman Gusman. Menurutnya, tim dari KPK sudah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini hingga bermuara kepada dugaan suap ke Irman tersebut.
Hal ini diungkapkan Saut, sebagai jawaban terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan penangkapan kepada Irman karena dugaan pengurusan importir gula di Sumatra Barat. "Tentu kami yakin, kalau tidak ya bisa abuse of power KPK-nya," kata Saut melalui pesan singkatnya, Senin (19/9).
Ia mengatakan, seperti pernyataan pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam keterangan pers pada Sabtu (17/9) lalu, awal terbongkarnya kasus dugaan suap tersebut bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan suap terhadap jaksa di Pengadilan Negeri Padang dari terdakwa Xaveriandy Sutanto (XSS) yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, yang juga menyuap Irman. Kasus tersebut menyeret Sutanto karena peredaran 30 ton gula pasir tanpa label SNI.
Saat itu KPK mendapat informasi bahwa jaksa Farizal bermain dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi terbaru yang mengantarkan OTT terhadap Irman tersebut. "Ya itu betul (memang sudah dikaji matang dan penelusuran lebih lanjut hingga bermuara ke Pak irman)," kata Saut.
Terkait pertanyaan berbagai pihak apakah betul Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog terkait kepengurusan importir gula menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, Saut meminta pihak menunggu hingga pembuktian di Pengadilan. "Dalam case ini saya hanya bisa komen biarlah semua bermuara di proses di pengadilan saja," kata Saut.
Sebelumnya, Direktur Utama Bulog, Djarot Kusumayakti, membantah adanya rekomendasi Irman Gusman kepada Bulog. "Seingat saya sampai saat ini tidak ada rekomendasi dari beliau," kata Djarot melalui pesan singkatnya, Ahad (18/9).
Terlebih menurutnya, tidak ada kewenangan Irman Gusman sebagai Ketua DPD untuk memberi rekomendasi terkait kuota impor gula kepada perusahaan tersebut. Pemberian rekomendasi tersebut, kata Djarot, adalah kewenangan Kementerian yang terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. "Rekomendasi importasi gula itu dari kementerian terkait dan kewenangan Bulog hanya melaksanakan sesuai ijin dan rekomendasi yang ada," katanya.
Selain itu, sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito juga menilai, tangkap tangan Irman tidak berkaitan dengan impor gula. Hal itu setelah pihaknya langsung mengecek usai penangkapan terjadi.
"Izin impor sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, saya langsung yang mengawasi, jadi tidak mungkin ada perusahaan itu," kata Enggartiasto.
Selain itu, perusahaan impor tidak ada yang berbadan hukum Comanditaire Venootschap (CV), seperti CV Semesta Berjaya.