Senin 19 Sep 2016 21:19 WIB

SP3 untuk Warga Bukit Duri Dilayangkan Besok

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyek Normalisasi Kali Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan kelompok (class action) oleh warga Bukit Duri yang menolak digusur masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tetap akan melayangkan SP 3  kepada warga Bukit Duri RW 9,10, 11, dan 12 pada Selasa (20/19) besok.

Wali Kota Pemerintah Jakarta Selatan, Tri Kurniadi membenarkan keputusannya tersebut. Ia pun tak peduli dengan masih berlangsungnya gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. "Biarin saja memang kenapa, wong di PTUN belum ada keputusan," ujar Tri saat dihubungi, Selasa (19/9) malam.

Menurut dia, sampai saat ini pihak pengadilan belum memberikan keputusan untuk menghentikan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung tersebut.

"Iya (masih masih berlangsung), tapi sampai sekarang PTUN orang belum diapa-apain di PTUN juga. Kecuali ada keputusan untuk dihentikan atau apa gitu, baru," kata Tri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement