Selasa 20 Sep 2016 15:13 WIB

PHRI: Wisawatan Harus Ikuti Aturan yang Berlaku

Sejumlah wisatawan asing saat berkunjung ke kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Magelang, Jawa Tengah.
Foto: Antarafoto
Sejumlah wisatawan asing saat berkunjung ke kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah menyatakan wisatawan baik asing maupun domestik harus mengikuti aturan yang berlaku di setiap destinasi wisata. "Jangan sampai datangnya wisatawan asing ini justru mengubah gaya hidup masyarakat setempat maupun tradisi yang sudah berjalan bertahun-tahun," kata Ketua PHRI Jawa Tengah Heru Isnawan di Semarang, Selasa (20/9).

Jawa Tengah, dia mengatakan sudah memberikan peraturan yang cukup tegas terkait keberadaan wisatawan khususnya asing, seperti di Candi Borobudur. Di sana, wisatawan asing yang datang dilarang menggunakan pakaian minim. "Mereka harus tetap menghormati masyarakat setempat, apalagi Candi Borodudur salah satu tempat ibadah," katanya.

Pihaknya berharap, hal itu juga diterapkan di objek wisata yang lain di Jawa Tengah salah satunya Karimunjawa.

Dia mengatakan, Karimunjawa yang berada di wilayah Kabupaten Jepara jangan sampai seperti Bali. Apalagi, Kabupaten Jepara termasuk daerah yang cukup religius.

"Jangan seperti Bali di mana wisatawan asing seenaknya dalam berpakaian dan bersikap. Jangan sampai keberadaan wisatawan asing yang seperti ini membuat warga lokal menjadi kurang nyaman," katanya.

Pihaknya menjamin, tanpa harus menawarkan hiburan yang berlebihan selama destinasi wisata tersebut menarik untuk didatangi wisatawan tidak akan ragu untuk datang. "Sebetulnya wisatawan asing ini tidak kesulitan mengikuti aturan, selama memang destinasi wisata ini menarik. Seperti halnya di Candi Borobudur, mereka bisa mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement