REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan 126 polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Angka itu berdasarkan catatan selama lima tahun terakhir.
"Dalam lima tahun terakhir, 126 polisi dipecat karena narkoba," kata Dwi di sela kunjungannya ke Polrestabes Semarang, Kamis (22/6).
Menurut dia, kepolisian serius dalam memerangi peredaran narkotika sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Ia menuturkan kndisi Indonesia yang sudah darurat narkoba harus disikapi secara serius.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan tegas dilakukan terhadap para pelaku maupun oknum polisi yang diduga terlibat. Sementara dalam kunjungannya di Polrestabes Semarang, jenderal bintang tiga tersebut juga mengecek kondisi ruang tahanan.
Dalam pengecekan tersebut, kata dia, diketahui separuh tahanan penghuni tempat tersebut merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Tahanan narkoba cukup tinggi, separuhnya tahanan narkoba," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan jumlah penghuni ruang tahanan di markas kepolisian ini sekitar 90 orang. Dari jumlah tersebut, kata dia, 47 orang di antaranya merupakan tersangka tindak pidana penyalagunaan narkotika.