Senin 26 Sep 2016 13:30 WIB

Sukabumi Pantau Penerapan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah

Shalat subuh berjamaah.
Foto: Republika/Agung Supri
Shalat subuh berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan pemantauan langsung penerapan gerakan shalat subuh berjamaah di masjid sesuai Intruksi Bupati (Inbup) Nomor 3 Tahun 2016.

"Pemantauan langsung ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di Kecamatan Cibadak, Cisaat, dan Kebonpedes," kata Kepala Bagian Sarana Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar di Sukabumi, Ahad (26/9).

Adapun masjid yang dipantau langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami yakni di Masjid Nurul Huda, Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat. Sementara Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono di Masjid Al Fatah Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes.

Terakhir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Adjo Sardjono di Masjid Assalam, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Ternyata dari hasil evaluasi dan pemantauan ini mulai banyak masyarakaat yang mulai banyak melaksanaan shalat subuh berjamaah di masjid. Pihaknya juga berupaya agar jumga jemaah yang datang ke masjid bisa menyamai Shalat Jumat.

Menurutnya, untuk mengubah kebisaan masyarakat, bukan merupakan perkara yang mudah seperti melaksanaan shalat subuh berjamaah di masjid ini, sehingga perlu adanya pendekatan dan imbauan rutin agar masyarakat kembali terbiasa.

Bahkan untuk memberikan contoh, kepala daerah dan pejabat teras lainnya di Kabupaten Sukabumi langsung melakukan pemantauan di setiap masjid secara rutin. "Pemkab juag telah membentuk tim penggerak shalat subuh berjamaah di 47 kecamatan dan kedepannya juga dibentuk di 381 desa dan lima kelurahan," tambahnya.

Ali menambahkan tim penggerak tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, unsur perangkat desa atau kelurahan, dan organisasi keagamaan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement