REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi membentuk sebelas tim pengawasan orang asing (timpora) tingkat kecamatan di wilayah kota/kabupaten Bekasi. Mereka bertugas membantu melakukan operasi gabungan dan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Sebanyak 5 timpora berada di wilayah kota, sedangkan 6 lainnya di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati mengungkapkan, data per 31 Agustus 2016 ada 11.538 orang asing di seluruh kab/kota di Jawa Barat. Jumlah tersebut belum termasuk WNA yang beraktivitas di Jawa Barat, tapi tidak terdeteksi oleh kantor imigrasi.
Mereka tersebar di 27 kab/kota di Jawa Barat, dengan kepentingan bekerja, belajar atau kuliah, maupun tinggal berkeluarga. Para WNA ini berada di bawah pengawasan delapan kantor imigrasi yang terletak di Bandung, Bekasi, Karawang, Tasikmalaya, Depok, Sukabumi, dan Cirebon.
"Kota/Kabupaten Bekasi mempunyai data orang asing terbanyak setelah Bandung dengan jumlah sebanyak 7.268 orang," kata Susy Susilawati, Rabu (28/9). WNA paling banyak berasal dari Jepang dengan jumlah 1.320 orang, kemudian disusul Korsel mencapai lebih dari 1.100 orang. Mereka umumnya berada di kota/kabupaten Bekasi sebagai tenaga kerja di kawasan-kawasan industri.
Tingginya lalu lintas orang asing ke Indonesia, khususnya Kota/Kab Bekasi, tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, papar Susy, pemerintah pusat sudah menetapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi, termasuk pemberlakuan bebas visa bagi 169 negara. Hal ini diterapkan untuk menarik investasi dan menggenjot sektor pariwisata. Sebagian WNA yang masuk tersebut sayangnya memiliki tumpangan kepentingan, mulai dari kejahatan transnasional, narkoba, pelarian korupsi, sampai penyalahgunaan izin keimigrasian.
"Kita harapkan yang masuk adalah yang bermanfaat saja, tapi faktanya kita tidak mengerti niat orang masuk ke Indonesia. Kadang mereka masuk dengan visa kunjungan, tapi menggunakannya untuk aktivitas di luar itu, seperti bekerja di perusahaan," lanjut Susy. Hal ini cukup banyak terjadi sehingga harus dibarengi dengan peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Pemprov Jabar membentuk 206 tim pengawasan orang asing (timpora) di 27 kota/kabupaten. Sebelas di antaranya berada di kota/kab Bekasi. Susy menjelaskan, keanggotaan tim pengawasan orang asing ini bersifat lintas instansi, terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, pemerintah daerah, aparat kepolisian, Koramil, dan TNI. Pengawasan tidak hanya di kawasan industri, melainkan juga lingkungan masyarakat umum.
"Tidak berarti kita mempersulit keberadaan orang asing di Indonesia, tapi lebih pada persoalan administrasi apakah sesuai perundang-undangan atau tidak," jelas Susy. Diharapkan, pembentukan timpora ini dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah dalam pengawasan orang asing.