REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aparat Direktorat reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan seorang seniman wayang kulit kondang Jawa Tengah atas kepemilikan narkoba jenis sabu- sabu seberat 0,4 gram.
Barang haram ini ditemukan di rumah seniman yang tersohor dengan sebutan ‘dalang edan’ tersebut, saat dilakukan penggeledahan di lingkungan Karanganyar, RT 03/ RW 05 Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Wakil Kepala Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, mengakui saat ditangkap seniman bernama asli Djoko Hadi Wijoyo (68) ini memang sedang tidak mengonsumsi narkoba.
Namun berdasarkan tes cepat yang dilakukan petugas terungkap yang cairan urin yang bersangkutan positif mengandung zat narkoba ini. Polisi selanjutnya menggeledah rumah dalang ini dan menemukan sisa sabu sabu seberat 0,4 gram beserta peralatan hisap.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia baru mengonsumsi sabu- sabu ini, sehari sebelumnya,” ungkap Cornelius, dalam gelar ungkap perkara ini, di Kantor Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, candisari, Semarang, Kamis (29/9).
Ia juga menyampaikan, dalang yang juga seniman campur sari ini ditangkap pada Selasa (27/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam pemeriksaan terungkap tersangka membeli barang haram ini –awalnya-- seberat 1,5 gram.
Paket sabu-sabu itu sudah digunakan dan tersisa 0,4 gram. “Ia mengaku memakai barang terlarang itu sendiri dan tak pernah sembunyi-sembunyi selama dua tahun terakhir. “Dari pengakuannya, yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu- sabu sekitar satu tahun ini,” lanjut Cornelius.
Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.