Jumat 30 Sep 2016 03:00 WIB

Pemahaman Perlindungan Anak Dinilai Masih Minim

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga memberikan tanda tangan dukungan Keluarga Indonesia Menolak Narkoba, Pornografi, dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (4/9).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga memberikan tanda tangan dukungan Keluarga Indonesia Menolak Narkoba, Pornografi, dan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (4/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAB. BANDUNG -- Direktur Sahabat Anak dan Remaja (SAHARA) Indonesia, Agus Muhtar Sidik mengatakan kasus kekerasan terhadap anak berupa pelecehan seksual di Kabupaten Bandung masih tinggi. Namun, banyak kasus yang sengaja ditutupi dan dibiarkan tanpa ada penindakan.

"Masyarakat banyak yang belum memahami tentang bentuk-bentuk kejahatan kekerasan terhadap anak. Kasus seperti guru memeluk, memegang bagian vital siswa dan paha dianggap bukan kekerasan terhadap anak," ujarnya, Kamis (29/9).

Menurutnya, sosialisasi Undang-undang No 23 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di lingkungan  sekolah dan masyarakat relatif masih minim. Dalam UU tersebut, berisi aturan yang cukup ampuh untuk melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan.

Ia menuturkan, banyak perilaku orang dewasa yang melakukan pelecehana seksual namun dianggap biasa sehingga tidak ditindak. Padahal, hal tersebut merupakan pelanggaran.

"Mendengar anaknya dipeluk atau diciumi oleh gurunya, dianggap wajar sebagai bentuk perhatian guru terhadap murid. padahal bisa saja mungkin motivasi guru tersebut lain," ujarnya.

Dirinya menambahkan para orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual kadang kala malu untuk melaporkan kepada aparat sehingga hal itu berdampak kurang bagus terhadap penegakan hukum menghukum pelaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement