REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK yakin memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra periode 2008-2014.
"Kami harus selalu yakin menang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (3/10).
Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada Selasa (4/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Nur Alam mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Pengacara Nur Alam mengatakan Nur Alam bahkan belum pernah diperiksa KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Tidak harus (diperiksa saat penyelidikan, kita dalam melakukan penetapan tersangka minimal dua alat bukti. Ada saksi-saksi, dokumen atau bukti dokumen, atau petunjuk, jadi tidak ada ketentuan harus diperiksa yang bersangkutan. Kita sudah panggil kok yang bersangkutan untuk klarifikasi saat penyelidikan, tapi kan tidak pernah datang karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, kita tidak harus menunggu dia saat penyelidikan," ungkap Alexander.
Menurut Alex, KPK sudah mengantongi keterangan saksi yang lain serta dokumen sebagai bukti kuat untuk menetapkan Nur Alam sebagai tersangka sehingga kasus itu dinaikkan ke tingka penyidikan.
Sedangkan mengenai keberatan lain yaitu terkait dengan jumlah kerugian negara dari kasus ini menurut Alex dapat dilakukan secara simultan pada saat penyidikan.
"BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) itu dalam melakukan penghitungan kerugian negara ketika naik ke penyidikan jadi secara simultan kita sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara sehingga tidak mempengaruhi praperadilan karena praperadilan belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural meski kadang ditanya kerugiannya mana, perhitngannya mana, Kalau itu nantilah di persidangan," tambah Alexander.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan mengajukan gugatan praperadilan adlaah karena KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan terhadap Nur Alam.