Selasa 11 Oct 2016 02:08 WIB

Polisi Tembak Dua Pencuri Motor di Bandarlampung

Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bemotor karena mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang bernama Ivan (23) dan Sobri (22), keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Senin (10/10).

Dia mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur dan ditangkap usai beraksi di Jalan Duane, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat. Ia melanjutkan, tersangka mencuri kendaraan milik korban Anjasmara, saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif hingga harus dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya.

"Petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan kedua tersangka dengan timah panas di kakinya," kata dia.

Tersangka Ivan dan Sobri, merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja ke luar dari penjara Lapas Way Hui pada tahun 2015. Dari penyelidikan yang telah dilakukan para tersangka sudah 15 kali melakukan aksinya di lokasi berbeda tapi masih wilayah Bandarlampung.

Target sasaran pencuriannya adalah kendaraan roda dua yang diparkir di pekarangan rumah atau pinggir jalan, setiap menjalankan aksinya komplotan ini mempunyai perannya masing-masing yakni eksekutor mengambil motor pakai kunci T dan ada yang mengawasi situasi sekitar.

"Kedua tersangka mencuri motor dengan merusak kunci stang pakai kunci letter T lalu untuk membuka gembok tersangka menggunakan tang," kata dia.

Menurutnya, sepeda motor hasil curian dibawa tersangka untuk dijual kepada penadahnya di daerah Lampung Timur dengan harga bervariasi Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Dari penangkapan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu buah kunci lettet T beserta dua anak kuncinya. Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement