Kamis 13 Oct 2016 08:03 WIB

Pembahasan APBD DKI Jakarta 2017 Diperkirakan Molor

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana sidang paripurna  di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia memperkirakan penyerahan dan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 akan mengalami keterlambatan. Pasalnya hingga kini pembahasan ABPD pokok 2017 belum disentuh sama sekali.

Divisi Reset dan Advokasi Anggaran Kopel Jakarta Sumarlin Suaeb, mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sejak dini mengantisipasi keterlambatan tersebut. "Ini untuk menghindari kebiasaan buruknya selama ini dengan menata agenda kebijakan anggaran di lingkup pemerintahan," kata Sumarlin di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut dia, Ahok seharusnya benar-benar memiliki kepedulian terhadap APBD. Mengingat hal ini pernah dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan sengketa undang-undang ke Mahkamah Konsitusi (MK) agar diberikan hak untuk tidak perlu cuti ke pemerintahan karena ingin fokus pada pembahasan APBD. "Atau sebaliknya jangan-jangan alasan APBD hanya modus Ahok untuk tetap bertahan aktif dalam pemerintahan mesti dalam masa kampanye," kata dia.

Dengan keterlambatan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017 ke DPRD, gubernur dinilai telah melanggar pasal 18 ayat (1)  UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di dalamnya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

Sumarlin mengatakan meski keterlambatan penyerahan ini menjadi tanggungjawab besar pada Pemrov DKI namun bukan berarti DPRD lepas dari tanggungjawab. Sebaliknya, dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan, DPRD sejatinya proaktif mengontrol pemerintah untuk taat asas. "DPRD seharusnya proaktif terus mengingatkan bahkan menegur Pemrov bila abai dengan tupoksinya," ujar Sumarlin.

DPRD, kata dia, seharusnya mengingatkan Pemrov baik itu lisan bahkan dengan persuratan resmi melalui pimpinan DPRD penyebab keterlambatan ini. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambatan  APBD bisa diajukan hak interplasi dan angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement