Kamis 13 Oct 2016 09:11 WIB

Pemerintah Kembali Ajukan Dana Talangan untuk Lapindo Rp 54,3 Miliar

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Lumpur Lapindo
Foto: Erik Ireng/Antara
Lumpur Lapindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan adanya porsi anggaran untuk memberikan dana talangan bagi PT Lapindo Brantas dalam melunasi pembayaran kepada warga yang terdampak tanah dan bangunannya. Dana talangan tersebut mencapai Rp 54,3 miliar.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, disebutkan adanya ruang untuk memberikan dana antisipasi lumpur Lapindo sebesar Rp 781,6 miliar untuk pembelian tanah dan bangunan di dalam radius terdampak.

Pembayaran sudah dilakukan pada 2015 lalu dengan total Rp 773 miliar. Namun, hasil verifikasi BPKP pada Maret 2015 lalu menunjukkan bahwa penyelesaian pembayaran ganti rugi lumpul Lapindo membutuhkan total dana Rp 827 miliar. Artinya, masih ada kurang bayar sebesar Rp 54,3 miliar yang dialihkan ke tahun anggaran 2016 ini.

Sonny menyebutkan, pinjaman ini akan dibayarkan selanjutnya oleh PT Lapindo Brantas. "Cadangan pembiayaan dana antisipasi PT Lapindo Rp 54,3 miliar. Ini menjamin pelunasan pembelian tanah dan bangunan kepada masyarakat korban di dalam peta area terdampak  lumpur, pemenuhan kekurangan alokasi tahun anggaran 2015 jadi ini dana antisipasi untuk menalangi pembiayaan kepada masyarakat yg nanti akan dikembalikan oleh Lapindo," ujar Sonny dalam Rapat Kerja antara Menkeu dengan Komisi XI, Rabu (12/10) malam.

Kekurangan dana yang dianggarkan dalam APBNP 2016 ini, lanjut Sonny, akan dianggap sebagai tambahan pinjaman oleh PT Lapindo Brantas kepada pemerintah. Ia mengaku, meski pemerintah menyadari bahwa perusahaan memiliki kesulitan ekonomi dan administrasi, pihaknya optimistis seluruh dana talangan akan dibayarkan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebesar Rp 8,9 triliun.

"Itu lagi dilihat BPLS apakah bisa, lagi dilihat aturannya. Karena diharapkan kalau mau tuntas pun bulan Maret 2017," katanya.

Sementara itu, pimpinan Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, pengajuan ini belum bisa disetujui oleh parlemen lantaran masih membutuhkan pembahasan secara rinci. "Komisi XI DPR akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait rencana pembiayaan dalam RAPBN 2017," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement