REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menduga ada tiga kemungkinan DPRD DKI Jakarta bersikap bungkam terhadap keterlambatan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.
Pertama, karena DPRD sibuk melakukan kampanye sehingga mengabaikan tugas utama dan ini merupakan kebiasaan lama ketika pemilihan kepala daerah. Kedua, DPRD secara sengaja melakukan pembiaran karena ada maksud yang tersembunyi.
"Publik harus sadar dengan terlambatnya pembahasan APBD maka ruang untuk negosiasi dan penitipan proyek-proyek dalam APBD akan terbuka lebar," kata Divisi Riset dan Advokasi Anggaran Kopel Jakarta Sumarlin Suaeb, Rabu (12/10).
Pasalnya, kata dia, DKI Jakarta akan melaksanakan pesta demokrasi, kemudian akses dan ruang publik untuk terlibat mengkritis APBD terbatas bahkan tertutup sehingga perilaku korupsi akan terbuka lebar. Ketiga, DPRD boleh jadi tidak paham siklus anggaran, termasuk klender anggaran itu sendiri.
Hanya saja ini kecil kemungkinan bila melihat latar belakang para wakil rakyat di DPRD DKI yang rata-rata kualifikasi pendidikannya memadai. Apalagi selama ini terdapat alokasi anggaran dalam APBD untuk program Bimtek bagi DPRD.
Kopel pun mengecam dan memberikan peringatan keras kepada DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang untuk kesekian kalinya mengulangi kesalahan fatal dengan tidak taat terhadap kalender anggaran daerah.
Lagi-lagi dipastikan penyerahan dan pembahasan APBD 2017 akan molor lagi sementara tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan Ahok. Berdasarkan catatan Kopel, gubernur bersama DPRD DKI Jakarta telah memelihara kebiasaan buruk yang selalu saja terlambat dalam penyerahan dan pembahasan APBD.
Kopel mencatat keterlambatan APBD DKI Jakarta terjadi sejak APBD tahun 2013 dan terus terulang sampai sekarang. Misalnya APBD tahun 2013 yang harusnya ditetapkan pada November 2012, baru berhasil ditetapkan 28 Januari 2013.
APBD Tahun 2014 ditetapkan pada 22 Januari 2014, dan yang paling parah adalah APBD 2015 gagal ditetapkan sehingga harus menggunakan APBD 2014 dengan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Baru APBD 2016 berhasil ditetapkan sesuai dengan jadwal yaitu pada 23 Desember 2015.