REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengintruksikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. Kejaksaan Agung pun menyambut baik instruksi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Muhammad Rum mengatakan pohaknya belum pernah melihat seperti apa dokumen tersebut. Sehingga juga tidak mengetahui materi yang ada dalam di dokumen.
"Tapi kita akan cari dokumen itu. Kita akan cari arsip laporan itu. Kita akan pelajari dokumen itu kalau dapat. Terus yang lainnya sesuai apa yang akan kita teliti itu," ujar Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Saat ditegaskan apakah kejaksaan Agung sama sekali tidak pernah menerima temuan TPF tersebut, Rum justru melempar balik. Kata dia coba tanyakan saja kepada tim tersebut apakah pernah memberikan pada Kejaksaan Agung.
"Itu kan diserahkan ke Presiden. Kita belum pernah lihat, cuma kalau ada yang kasih tanya sama dia, kasihnya ke siapa, pakai tanda terimanya enggak, kurirnya siapa?" kata Rum.