REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan KB dan Perlindungan Anak Kota Binjai diringkus petugas Sat Narkoba Polres Binjai. Dia diamankan karena kedapatan memiliki 0,36 gram sabu.
PNS tersebut bernama AE (36), warga Jl MT Haryono Gang Rukun, Damai, Binjai Utara. Dia diringkus Rabu (12/10) kemarin di Jl Perintis Kemerdekaan, Kebun Lada, Binjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Maramonang mengatakan, AE diamankan bersama satu tersangka lain, yakni MS (38), warga Jl Perintis Kemerdekaan, Kebun Lada. "Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Kita akan terus kembangkan siapa di atasnya," kata Maramonang, Kamis (13/10).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas terkait keberadaan dan aktifitas kedua tersangka. Petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut kemudian menemukan dua tersangka.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu. Polisi pun langsung menggiring tersangka ke Polres Binjai.
Selain dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, timbangan elektrik, satu amplop kecil daun ganja kering, sebuah pirek kaca bekas dibakar, dan satu bong dari botol kaca kecil.