REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memaklumi aksi unjuk rasa sebagai wujud demokrasi. Namun, ia mengingatkan aksi unjuk rasa harus sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, ia menekankan aksi unjuk rasa tidak boleh mengandung unsur anarkis, apalagi yang berujung kepada tindak kekerasan. Lukman menegaskan, siapapun yang melakukan aksi unjuk rasa harus dengan cara yang santun, tidak boleh menghujat dan mengejek.
"Berdemolah dengan baik, itu hak warga negara, sampaikanlah aspirasi sesuai aturan," kata Lukman, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, demokrasi memang tidak memperkenankan siapapun melarang unjuk rasa, karena itu hak setiap warga negara di Indonesia. Tapi, Lukman memohon dengan sangat, aksi unjuk rasa dapat dilakukan dengan menjunjung persatuan dan kesatuan.
Lukman sendiri, Jumat (14/10) pagi, menggelar diskusi bersama tokoh-tokoh lintas agama di Kementerian Agama, guna menyongsong Pilkada Serentak 2017. Diskusi yang dilaksanakan tertutup itu mengangkat tema besar Merawat Kerukunan Umat Beragama.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah massa berencana melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Jakarta. Hal itu terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, yang dianggap sebagai penistaan agama.