Jumat 14 Oct 2016 20:23 WIB

Bareskrim Jerat Lima Tersangka Kasus Beras dengan Pasal Berlapis

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Kelima tersangka itu juga dijerat dengan pasal berlapis.

Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan lima orang tersangka itu yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten inisial ADI dan Direktur Perusahaan PT Dian Sriyoni Utama inisial CS. Selanjutnya tiga tersangka lainnya yakni MGS alias J, SA, dan TID.

Kepada para tersangka kata Boy akan dikenakan pasal berlapis. Yaitu pertama UU Nomor 18 Tahun 2012 di mana pasal 139 jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 141 jo pasal 89. Kedua UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ketiga pasal 110 jo pasal 36, UU Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, keempat pasal 62 jo pasal 8 dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dan kelima UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Jadi disangkakan pasal berlapis kepada mereka yang bermain dalam kartel mafia beras Bulog ," ujarnya.

Menurut Boy beras Bulog adalah beras impor yang digunakan Pemerintah sebagai cadangan CDP yang dikelola Bulog daru dana APBN. Beras ini diperuntukkan bagi kegiatan operasi pasar dalam rangka mestablikan harga beras nasional sekaligus menjaga stok dan pasokan beras dalam negeri.

"Seharusnya CDP ini hanya boleh didistribusikan kepada distributor resmi yang ditujuk pemerintah. Namun faktanya terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan bulog," katanya.

Bulog justru distribusi kepada bukan distributor yang ditunjuk oleh pemerintah. Siatuasi ini lanjutnya yang kemudian membawa dampak terkait stabilitas harga beras nasional yang berpengaruh kepada perekonomian masyarakat.

"Ini beras cadangan tapi distribusi tidak tepat sasaran malah diberikan kepada pihak yang tidak berizin," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement