Senin 17 Oct 2016 17:41 WIB

Bekasi Buka Lowongan Penyuluh Agama Islam Non-PNS

 Ribuan umat Muslim melaksanakan shalat. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ribuan umat Muslim melaksanakan shalat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bekasi membuka penyuluh Agama Islam non PNS. Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Kasi Penaiszawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bekasi, Ahmad Dede Zaenal Muttaqin mengatakan pendaftaran penyuluh PAI Non PNS akan dibuka pada 17 Oktober hingga 28 Oktober ini.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi rekruitmen calon Penyuluh Agama Islam Non PNS ini, khusus di Kota Bekasi bisa mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi di Jalan Kemakmuran no 27E Bekasi Selatan. “Masyarakat yang berminat silahkan mendaftar ke Kankemenag Kota Bekasi,” ajak Dede.

Dede mengajak seluruh ASN untuk membantu mensosialisasikan rekruitment ini dari mulut ke mulut kepada masyarakat Kota Bekasi. Alur informasi dari mulut ke mulut dinilai cukup efektif untuk memberitakan hal perekruitan penyuluh Agama Islam Non PNS di Kota Bekasi.

Dalam rekrutmen calon Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun ini, terdapat pembatasan kuota. Untuk Kota Bekasi per kecamatan dialokasikan sebanyak 8 penyuluh Agama Islam non PNS akan direkrut. Kankemenag Kota Bekasi akan merekrut penyuluh PAI Non PNS ini sebanyak 96 orang se-Kota Bekasi. Selain pembatasan kuota, rekruitmen kali ini juga terdapat spesialisasi bidang penyuluh.

“Kalau dulu kan umum sifatnya, nah kalau sekarang ada spesialisasi bidang penyuluh. masing-masing penyuluh akan memiliki bidang–bidang sehingga pembagian kerjanya lebih jelas dan terarah,” ujar Dede.

Spesialisasi ini diantaranya adalah spessialis bidang perkawinan, HIV, Narkoba atau paham-paham radikal. Dengan begitu, lanjut Dede, penyuluh PAI Non PNS ini akan memiliki bidang kerja masing-masing dan tidak akan ada istilah penyuluh Non PNS tidak diberdayakan.

“Delapan orang ini akan menjadi pionir yang membantu penyuluh agama islam PNS, dan semuanya mendapat tugas dan pekerjaannya sesuai dengan spesialisasinya,” kata Dede.

Staf seksi Penais Zawwa Kota Bekasi Haerul Saleh mengatakan ada tiga persyaratan. Pertama adalah persyaratan umum  yakni penyuluh memiliki kompetensi kepenyuluhan, pengalaman di bidang kepenyuluhaan seperti majlis taklim, masjid dan musholla, sehat jasmani dan rohani, bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang, bukan pengurus partai politik, memiliki KTP domisili Kota Bekasi, Bukan pegawai honorer APBN/APBD, Bukan Pensiunan PNS/BUMN, memiliki rekomendasi dari pokjaluh Kota Bekasi dan lulus tes pengangkatan penyuluh agama Islam non PNS.

Kedua, syarat khusus yakni usia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun, pendidikan S1 Keagamaan non pendidikan, jika di daerah tersebut tidak ada SDM yang berpendidikan S1 dapat dengan pendidikan SMU sederajat, bisa untuk tokoh masyarakat setempat dengan keterangan dari MUI dan pengalaman di bidang penyuluh selama 2 tahun.

Syarat administratif meliputi surat permohonan menjadi penyuluh agama Islam non PNS yang ditandatangani diatas materai Rp. 6000 ditulis tangan sendiri serta menuliskan satu spesialisasi tugas Bimas Islam. Potokopi KTP 3 lembar, Potokopi ijazah daan transkip nilai dilegalisir 3 lembar, pas poto ukuran 3x4 3 lembar, Surat ketenagan mengajar dari yayasan atau pimpinan majlis taklim binaan, surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan APBN/APBD serta pernyataan bukan anggota atau pengurus partai politik dan organisasi terlarang. Berkas dimasukkan ke dalam map merah untuk S1, Kuning untuk SMU dan Biru untuk Tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement