REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman mengatakan, saat ini oknum anggota Kasubnit I Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Iptu Sukarmin tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Sukarmin terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu tersangka narkoba, Anto alias Awi.
John mengatakan, setelah diperiksa oleh Propam, akan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurut dia, hukuman terhadap pelaku bisa berakhir dengan pemecatan jika memang terbukti bersalah. "Tentunya kan akan dipidanakan dulu. Pasti sanksinya pecat," ujar John saat dihubungi, Rabu (19/10).
Namun, sampai saat ini John belum mengetahui apakah pemeresan tersebut dilakukan sendiri atau ada perintah dari atasannya. "Apakah pribadi atau atasan masih didalami Paminal Propam," kata dia.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Metro Jaya meringkus anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi. Iptu Sukarmin ditangkap di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Selasa (18/10) pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan penangkapan atas anggota polisi tersebut. "Iya benar, itu masih kami dalami," ujar Awi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Dalam kasus ini, tersangka Anto dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu Sukarmin. Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, tim melakukan penangkapan dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.