REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir mengonfirmasi vonis 20 tahun penjara terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi pada Sabtu (22/10). Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan pembunuhan demonstran selama aksi unjuk rasa tahun 2012.
Dilansir dari Reuters, Sabtu (22/10), ini adalah keputusan final pertama yang ditetapkan oleh pengadilan terhadap Morsi. Presiden yang terpilih secara demokratis itu sudah tidak bisa melanjutkan banding dalam perkara ini.
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mursi juga dikonfirmasi oleh tokoh-tokoh senior, termasuk pentolan Ikhwanul Muslimin, Mohamed el Beltaqy dan Essam el Erian. Mursi dipenjara pada April 2015 atas tuduhan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan demonstran selama kerusuhan 2012.
Ikhwanul Muslimin membantah pihaknya berada di balik aksi kekerasan ini. Ikhwanul Muslimin mengatakan, sebagian besar dari mereka yang tewas adalah kelompok mereka sendiri.
Mantan Presiden Mursi juga masih menghadapi tiga kasus lain. Antara lain, tuduhan pengorganisasian massa tahanan Ikhwanul Muslimin selama pemberontakan 2011 melawan Presiden Hosni Mubarak dan tuduhan konspirasi mata-mata dengan kelompok Palestina, Hamas.
Morsi merupakan presiden pertama yang dipilih dalam sebuah pemilihan umum di Mesir pada Juni 2012. Sebuah pengambilalihan militer melucuti kekuasaan Mursi pada 2013, menyusul protes massa terhadap pemerintahannya. Abdel Fattah El Sisi naik menggantikan Morsi. Ratusan anggota Ikhwanul Muslimin tewas, sedangkan ribuan lainnya ditahan.