REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang sidang pembacaan vonis, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier di awal tahun 2016.
Pasalnya, Otto mengklaim, fakta dalam persidangan yang telah diikutinya selama ini menunjukkan bahwa Jessica tidak terbukti bersalah atas hal itu. "Saya meyakini Jessica akan bebas berdasarkan fakta persidangan, alat bukti tidak sah, saya yakin bebas," ujar Otto, Kamis (27/10).
Dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida tersebut, Jessica akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim dan Otto mengaku sudah mendengar isu bahwa kliennya akan dihukum 10 sampai 15 tahun penjara. Kendati demikian, Otto tidak serta merta mempercayai isu tersebut.
"Yah memang banyak isu yang bilang akan dihukum 10 tahun sampai 15 tahun banyak yang bilang. Tapi, saya yakin tetap bebas," ucap Otto. Jika kliennya tetap divonis bersalah oleh majelis, kata Otto, maka Jessica mengaku akan melakukan banding.
"Kata dia (Jessica) berapapun hukuman nanti, meski satu hari (penjara) dia akan banding. Saya bilang kalau dihukum satu hari kan enak bisa langsung bebas. Dia bilang, 'apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau sehari-hari kan tetap dianggap pembunuh', makanya saya akan berjuang untuk itu," kata Otto.
Otto juga mengatakan bahwa jika Jessica melakukan banding, dirinya akan tetap mendampingi Jessica sebagai penasihat hukumnya. "Ya saya akan tetap (jadi kuasa hukum Jessica)," ujarnya.