Sabtu 29 Oct 2016 05:18 WIB

Warga bisa Coblos Kolom Kosong pada Pilkada dengan Paslon Tunggal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada diskusi yang diselenggarakan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (20/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) bersama Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada diskusi yang diselenggarakan di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyatakan masyarakat di 10 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon (paslon) tunggal tetap tidak akan kehilangan hak suaranya. Pesta demokrasi di sana tetap terjaga dengan adanya pilihan kolom kosong.

Hadar juga menghimbau kepada masyarakat tersebut tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengeluarkan hak suaranya.

"Kita pastikan masyarakat tetap memilih. Jika tidak memilih paslon yang bukan mereka harapkan, ya mereka bisa menyatakan itu (dengan mencoblos kolom kosong), dan itu tidak apa-apa," ujar dia, Jumat (28/10).

Hadar mengatakan, kedatangan masyarakat ke TPS meski di daerahnya hanya ada satu paslon, tetap sangat berarti. Dengan adanya pilihan kolom kosong itu, paslon tunggal yang ada bahkan bisa tidak terpilih. Jika nantinya lebih banyak yang memilih kolom kosong, maka penyelenggaraan pilkada serentak di daerah tersebut ditunda hingga pilkada serentak 2018.

"Bukan berarti tidak ada pengaruh sama sekali. Kalau banyak milih yang kosong, maka di daerah itu tidak akan ada kepala daerah hingga pilkada berikutnya. Ngulang lagi di 2018 berarti," tutur dia.

Menurut Hadar, masyarakat memiliki hak untuk mengevaluasi dan menyatakan pendapatnya melalui adanya kolom kosong selain paslon tunggal tersebut. Namun, jika masyarakat di daerah itu minim partisipasi, banyak yang tidak datang ke TPS, maka hak suara yang dimiliki tiap warga akan menjadi sia-sia.

"Kalau dia tidak datang ke TPS, ya tidak akan ada maknanya apa-apa. Suaranya dia tidak berfungsi kalau mereka tidak mau menyatakan. Karena itu penyelenggara harus yakinkan bahwa silakan nyatakan," ujar dia.

Seperti diketahui, ada 10 daerah yang berpotensi memiliki paslon tunggal pada Pilkada 2017 ini. Yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Landak, Kota Tebing Tinggi, Kota Sorong, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Buleleng.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement