Sabtu 29 Oct 2016 13:38 WIB

Ini Sanksi Bagi Pelaku Politik Uang

Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Bawaslu Nasrullah menegaskan, bahwa semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta beserta tim suksesnya tidak dibenarkan melakukan politik uang. Dan, kalau ditemukan melanggar maka pihaknya akan menindak tegas.

"Jangan ada politik uang, kami ingin mengawal Pilkada ini dengan benar-benar, dan ingat kami akan bertindak tegas," kata Nasrullah dalam sambutan pada Deklarasi Kampanye Damai dan Berintergritas di Silang Monas, Sabtu (29/10).

Nasrullah mengatakan, siapapun yang melakukan politik uang, baik itu dilakukan oleh tim kampanye, partai pengusung ataupun calon sendiri, Bawaslu akan bertindak tegas dengan cara mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur-cawagub dari perhelatan Pilgub DKI Jakarta.

Nasrullah juga meminta kepada pasangan calon dan tim pemenangan untuk mengedepankan persaingan gagasan, visi misi, dan program. "Kalau melakukan pratik politik uang, anda (pasangan calon) tidak segan-segan akan kami diskualifikasi. Saatnya hukum ini ditegakan," ujarnya.

Nasrullah mengatakan, komitmen dari Bawaslu tersebut sebenarnya adalah mengajak masyarakat ataupun semua pihak untuk meyelenggarakan pesta demokrasi yang bersih dari politik uang dan black campaign.

Karena menurut dia, kalau tidak dimulai saat ini maka penyelegaraan pesta demokrasi ke depan akan berjalan 'amburadul' dengan maraknya politik uang dan black campaign.

"Kami ingin mengajak melakukan penyelamatan pemilu di negeri ini dengan cara-cara terhormat," katanya.

Nasrullah juga berpesan kepada seluruh tim kampanye pasangan calon untuk menghidari kampaye hitam yang bisa menimbulkan perpecahan. Dia juga meminta seluruh masyarakat Jakarta untuk mengawal berjalannya Pilkada DKI penuh dengan damai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement