Senin 31 Oct 2016 13:35 WIB

Brimob Polda Sumut Amankan 9 Kilogram Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkoba jenis sabu
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Sat Brimob Polda Sumatra Utara mengamankan sembilan kilogram sabu di Medan Deli, Medan. Satu tersangka diamankan berikut barang barang haram ini.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial FK (38), warga Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli. Tamatan SMP ini dibekuk Sabtu (29/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan kilogram sabu, dua ponsel dan satu unit sepeda motor," kata Rycko di Mapolda Sumut, Senin (31/10).

Rycko menjelaskan, FK diamankan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Padang Pasir Kawat 7, Tanjung Mulia. Saat itu, petugas menyita sebungkus plastik berisi satu kilogram sabu dari tangannya.

Petugas pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, petugas menemukan delapan kilogram sabu dari dalam kamar tersangka.

"Tersangka mengaku sabu itu didapat dari orang yang dia panggil bos. Sekarang masih DPO dan terus dilakukan pengejaran," ujar Rycko.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Rycko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement