REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menjalankan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Meskipun, warga sudah memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Ini karena KIP merupakan program pemerintah pusat.
"Peraturan Presiden tentang KIP itu untuk seluruh Indonesia. Bila ada sebuah aturan dari pemerintah pusat, tugas kita menjalankan," kata Anies di Jakarta, Senin (31/10).
Situasi akan berbeda bila bantuan tersebut merupakan sumbangan dari perusahaan swasta, bukan pemeritah pusat. Bila sumbangan itu dari swasta, maka bisa saja pemerintah daerah menolak. "Bisa saja mereka bilang 'kami sudah cukup, silakan ke tempat lain kepada swasta. Namun, kalau itu program pemerintah, kita memiliki tanggung jawab secara hukum untuk melaksanakan," tuturnya.
Anies mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat dia memimpin sebagai menteri telah mentransfer bantuan program KIP kepada nomor rekening siswa miskin di Jakarta. Namun, ternyata pencairan dana tersebut sangat rendah. Usut punya usut, anak-anak penerima KIP di Jakarta takut mencairkan dananya karena dilarang melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar.
"Mereka takut mencairkan KIP karena diancam KJPnya akan dicabut," ujarnya.
Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies saat itu sudah pernah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dijawab melalui surat oleh Sekretaris Daerah Saefullah. Isi surat jawaban itu menyatakan DKI Jakarta sudah memiliki program KJP dan meminta agar bantuan dana untuk siswa miskin di Jakarta dialihkan ke daerah lain.
"Kami berpegang pada jawaban resmi berbentuk surat itu. Bila kemudian ada jawaban yang berbeda yang disampaikan pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tentu kami pertanyakan," katanya.