Rabu 02 Nov 2016 06:04 WIB

Indonesia Sudah Menjadi Pasar Pekerja Asing

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Indonesia yang menganut pasar bebas saat ini bukan hanya membuat Indonesia menjadi market bagi‎ barang, tapi sudah menjadi market tenaga kerja. Hal ini membuat pekerja asing semakin banyak berdatangan.

"Dengan ada MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menjadi free flow buat jasa," kata Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Destry Damayanti, dalam dis‎kusi Ketenagakerjaan, di kantor Bappenas, Selasa (1/11).

Destry menjelaskan, adanya tenaga asing di Indonesia sudah mencakup banyak sektor. Bukan hanya pekerja kasar yang bertambah tapi juga sektor jasa. Menurut Destri, saat ini sudah banyak model juga yang datang dari luar negeri. Mereka tidak perlu dibayar mahal untuk dapat manggung di dalam negeri.

Selain itu, dari informasi yang didapat pihaknya, pekerja asing juga mulai menguasai penerbangan di Indonesia. ‎Sejauh ini banyak pilot yang mengeluh sulit mendapatkan jam terbang setelah mereka lulus di Akademi penerbangan. Padahal mereka telah menghabiskan cukup waktu dan dana guna menyelesaikan pembelajaran.

Menurut Destry‎, pilot dari luar negeri yang datang ke Indonesia memang memiliki kinerja lebih baik. Selain itu mereka pun mau dibayar murah. Eksodus para pilot karena banyak dari mereka yang membutuhkan jam terbang sebelum berkecimpung dalam penerbangan di negaranya. Sayang hal tersebut membuat lahan pekerjaan bagi pilot Indonesia semakin minim.

Dia menjelaskan, adanya pekerja asing yang masuk ke Indonesia khususnya di sektor manufaktur dan infrastruktur sebenarnya tidak jadi masalah. Sep‎anjang para pekerja ini melakukan transfer ilmu kepada pekerja lokal. Sebab biasanya pekerja yang didatangkan oleh perusahaan terkait dengan skil dan keahlian tertentu. 

Namun, jika pekerja asing yang didatangkan dan bekerja di perusahaan adalah mereka yang berada di level menengah atau dasar, seharusnya ini tidak diperbolehkan. Sebab pekerjaan di level tersebut biasanya mampu dilakukan oleh pekerja lokal.

Pengamat Perekonomian Firmanzah juga menilai bahwa kedatangan pekerja asing dalam sebuah perusahaan atau proyek tidak masalah asalkan yang pekerja yang digunakan adalah mereka yang berada di level atas. Artinya, memang merupakan skil yang belum dikuasai oleh pekerja dalam negeri.

Tapi kalau yang datang adalah low skill yang masih banyak di Indonesia, ini seharusnya kembali ke pengawasan dari Pemerintah agar tenaga kerja yang masuk itu harus ditekan. Mulai dari Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Perindustrian. Karena seringkali beberapa kasus kontrak bisnis menjadi sarana untuk memasukan tenaga kerja yang keterampilannya rendah ke Indonesia.

"Jadi pengawasannya yang harus ditingkatkan," kata Rektor Paramadina ini.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement