Rabu 02 Nov 2016 08:42 WIB

Ini Perkembangan Proses Hukum Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (31/7). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (31/7). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menjelaskan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penghinaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Boy menyebut saat ini penyidik telah mengumpulkan 11 laporan terkait kasus yang sama dengan terlapor Gubernur DKI dari seluruh daerah di Indonesia. Seperti di Polda Metro, Palembang Sumatra Selatan dan Palu, Sulawesi Tengah.

"Ini sudah disatukan semua oleh Mabes Polri, jadi dikhususkan di satu tempat. Ini tentu akan dijadikan landasan dasar oleh penyidik untuk dilakukan langkah-langkah penyidikan dan penyelidikan terkait penegakan hukum perkara itu," kata Boy kepada wartawan, Senin (1/11).

Proses yang kini sedang berlanjut, ungkap Boy, adalah pemeriksaan saksi, baik saksi terlapor ataupun saksi ahli. Kemudian bisa keterangan itu telah detail dan lengkap akan ada gelar perkara terlebih dahulu, dan baru akan bisa dijelaskan lebih jauh.

Sebelum sampai gelar perkara, penyidik akan mencari fakta-fakta sesuai Undang Undang No. 8/81 tentang Hukum Acara Pidana, di mana pasal 184 terkait dengan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli, termasuk dokumen dan keterangan terlapor. "Kita sudah dapatkan keterangan saksi pelapor, walaupun masih ada sekitar empat orang lagi yang belum kita ambil keterangan," ujarnya.

Kemudian saksi ahli, berkaitan dengan keterangan ahli telah ditetapkan ada ahli agama, ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Rencananya kurang lebih 10 orang yang akan diambil keterangan dari berbagai bidang keahlian. Dan kini baru lima orang yang dimintai keterangan sampai dengan Senin (31/10) kemarin.

Boy mengatakan ada kemungkinan akan bertambah satu orang yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat. Dalam hal ini semua berdasarkan fakta-fakta tersebut yang akan dibahas, termasuk hasil pemeriksaan video yang rekaman lengkapnya diambil dari pegawai Pemprov DKI. Dan juga akan diperiksa pihak yang mengunggah kembali potongan video ke media sosial.

Untuk menyatakan keaslian dan isi video itu seperti apa, penyidik juga meminta keterangan ahli di Kepulauan Seribu, nanti akan keluar lagi keterangan ahli yang akan menjadi alat bukti. Berkaitan dengan saksi ahli agama, polisi akan menghadirkan MUI dan ahli tafsir.

"Jadi fakta yang ada ini bukan yang dibuat oleh polisi dan penyidik, tapi apa yang dikumpulkan dari ucapan-ucapan pendapat para ahli yang menyatakan berkaitan pernyataan gubernur DKI Basuki Tjahaja purnama. Apakah itu masuk kategori penodaan atau penghinaan terhadap agama Islam atau tidak," kata dia menerangkan.

Dengan ketiga saksi ahli ini, diharapkan hasil dari penyidik nanti berupa fakta hukum untuk dilakukan gelar perkara. Ia pun sudah konfirmasi ke Bareskrim kapan akan akan gelar perkara, ternyata menunggu lengkap terlebih dahulu keterangan saksi ahli.

Informasi terakhir, sambung Boy, masih ada empat saksi yang meminta pengunduran waktu untuk bisa memberikan keterangan. Ia menjanjikan penyidik tidak akan mendapatkan intervensi dari manapun dan semua fakta mengalir sesuai dengan apa yang disampaikan saksi dan saksi ahli.

"Kepada publik bisa bersabar menunggu proses yang berjalan. Karena polisi paham betul harus berhati-hati dalam kasus ini, karena terlapor juga mencalonkan kembali menjadi Gubernur DKI, sebagai pejawat. Dan apapun yang sudah didapat penyidik setelah gelar perkara, terbuka bagi media meminta keterangan lebih jelas terhadap pendapat-pendapat ahli tersebut," ujar Boy menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement