Senin 07 Nov 2016 14:09 WIB

Mahalnya Menjaga Hutan Indonesia

Hutan damar
Hutan damar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Tingkat Tinggi PBB tentang Perubahan Iklim akan digelar di Maroko pada 7-18 November. Setelah DPR menyutujui untuk meratifikasi Kesepakatan Paris atas Konvensi Kerja PBB tentang Perubahan Iklim menjadi undang-undang pada pertengahan Oktober 2016, Indonesia sudah memiliki modal suara dalam perundingan di forum global itu.

Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui ratifikasi dalam berkontribusi mengurangi 29 persen emisi gas rumah kaca dengan upaya sendiri, dan 41 persen jika ada kerja sama dengan internasional. Ada lima poin penting yang menjadi acuan bagi Indonesia sesuai isi Kesepakatan Paris hasil konferensi perubahan iklim 2015. Pertama, Indonesia harus melakukan upaya mitigasi dengan mengurangi emisi karbon dengan cepat, untuk menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah dua derajat celcius, dan berupaya menekan hingga 1,5 celcius.

Kedua, Indonesia harus secara transparan menerapkan sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi. Ketiga, harus ada upaya adaptasi dengan memperkuat kemampuan untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Keempat, Indonesia harus memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.

Kelima, dalam Kesepakatan Paris ada poin pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan. "Delegasi Indonesia harus berani jualan, dalam arti harus memaksimalkan Konferensi Maroko untuk menagih komitmen negara-negara maju. Karena sudah 20 tahun yang namanya pendanaan dari perdagangan karbon itu hanya seperti mimpi yang membuai kita saja, tapi saya tidak pernah lihat itu bentuknya seperti apa," kata anggota Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, KRT Darori Wonodipuro.

Politisi Partai Gerinda ini mengatakan kemampuan negara untuk menjaga kawasan hutan konservasi sangat lemah karena alokasi anggaran tidak sebanding dengan luas hutan yang ada. Masalah yang mengancam kawasan konservasi, seperti perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan, juga sangat kompleks untuk diselesaikan.

"Anggaran konservasi kita sangat kecil karena hutan yang harus dilindungi luasnya 27 hingga 30 juta hektare. Jadi kalau dibagi rata hanya sekitar 3 sampai 4 dolar AS per hektarenya setahun," ucapnya.

Menurut dia, dalam APBN Perubahan 2016, anggaran untuk Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memang mencapai Rp 1,2 triliun, dan paling besar dibandingkan unit lainnya. Namun, karena kawasan hutan konservasi yang mesti dilindungi sangat luas, maka anggaran yang nyata untuk perlindungan hanya sekitar Rp 45 ribu hingga Rp 52 ribu per Ha setahun, dengan asumsi krus 1 dolar AS Rp 13.000. Dana itu juga tidak cukup untuk menyediakan sumber daya manusia yang memadai, sehingga masih banyak kawasan konservasi tidak dijaga oleh jagawana yang khusus berpatroli di sana.

"Karena dari Rp 1,2 triliun itu setengahnya juga untuk gaji pegawai, makanya yang tersisa paling hanya 3-4 dolar AS untuk satu hektare per tahun," ujarnya.

Bahkan, untuk Badan Restorasi Gambut (BRG), alokasi anggaran di APBN 2017 hanya Rp 1 triliun. Anggaran itu tidak cukup untuk mencapai target restorasi yang tahun ini saja dicanangkan mencapai 600 ribu Ha, dengan estimasi biaya restorasi gambut per Ha Rp12 juta. Kalau dana tersebut seluruhnya digunakan untuk pemulihan gambut yang rusak, maka hanya cukup untuk sekitar 8.300 Ha saja.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement