REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama bukan persoalan di bidang agama dan politik.
"Kita sudah sepakati bahwa kasus itu harus dibawa ke jalur hukum karena bukan persoalan agama dan politik," katanya di kabin Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara setelah melakukan kunjungan kerja ke Bali, Senin (7/11).
Oleh sebab itu, kata Kalla, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada lembaga hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. "Kita ini negara hukum. Jadi harus kita kembalikan kepada lembaga hukum," tegasnya.
Kalla menerima beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang menuntut proses hukum terhadap Gubernur petahana DKI Jakarta yang lebih akrab disapa Ahok itu, Jumat (4/11). Mereka diterima di ruang kerja Wapres di kompleks Istana Merdeka setelah gagal menemui Presiden Joko Widodo.
Ahok sempat menyitir Surah Al Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk perbedaan pendapat di antara pemuka agama Islam.