Senin 07 Nov 2016 18:50 WIB

Sembilan Kilogram Sabu Asal Cina Gagal Beredar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak sembila kilogram sabu asal Cina gagal beredar di Medan. Barang haram ini diamankan dari tangan dua tersangka yang sekarang telah meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di Jl Gatot Subroto, Medan, Jumat (4/11) malam. Dua tersangka yang diringkus, yakni TS (22), karyawan PTPN I dan RS (21) warga Jl Gatot Subroto, Medan. Kedua pria ini diduga berperan sebagai kurir pengantar barang haram tersebut.

"Untuk bandar besarnya sudah teridentifikasi dan hingga saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Mardiaz di Mapolrestabes Medan, Senin (7/11).

Pengungkapan tersebut berawal saat petugas menerima informasi mengenai adanya dua pria yang membawa sabu ‎untuk di antarkan kepada seseorang. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati dua pria mencurigakan yang membawa dua tas ransel di Jl Gatot Subroto, Medan.

Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, kata Mardiaz, petugas menemukan sembilan bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram. Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus dengan menggunakan kemasan teh asal Cina.

"Mereka ini merupakan sindikat internasional. Jadi dari Cina ke Malaysia masuk ke Aceh melalui pelabuhan tikus, dari Aceh ke Medan," ujar Mardiaz.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang di Aceh untuk membawa sabu tersebut kepada orang yang akan mengambilnya. Perintah ini didapat keduanya melalui sambungan telepon.

Para tersangka pun mengaku, bahwa aksi penyelundupan narkoba ini bukan yang pertama kalinya mereka lakukan. Sebelumnya, kedua pelaku pernah mendapat perintah mengirimkan enam kilogram sabu dan lolos dari pantauan petugas.

"Kedua pelaku yang telah setahun beraksi ini, per satu kilogramnya, diupah Rp10 juta. Jadi, hingga saat ini, keduanya telah mendapat upah Rp 60 juta dari 6 kg yang sudah mereka edarkan," kata Mardiaz.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement