REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Buni Yani menilai laporan timses Ahok ke polisi tak masuk akal. Polisi, kata ia, harus cermat betul sebelum bertindak. "Dasar yang dijadikan pelaporan belum terbukti," ujar Buni Yani lewat laman Facebook-nya.
Buni Yani dilaporkan ke polisi menyusul video dan transkrip pidato Ahok soal surah Al-Maidah yang ia unggah ke dunia maya.
Menurut Buni Yani, unggahan ia telah dianggap sumber kerusuhan. Padalah yang dipakai dasar pelaporan terhadap Gubernur ke polisi adalah video panjang versi lengkapnya yang diunggah Pemda. "Artinya posting saya bisa jadi ditonton bisa jadi tidak oleh pelapor," katanya.
Baca juga, Buni Yani yang Diadukan karena Unggah Video Ahok Mulai dapat Ancaman.
Ia pun mempertanyakan, apakah pelapor sudah bikin penelitian efek media yang bisa dijadikan dasar pelaporan?. "Mengetahui efek media itu ada metodologinya. Pertanyaan penting: betulkah posting saya yang menyebabkan orang bereaksi?"