Selasa 08 Nov 2016 09:09 WIB

Seluruh Kader HMI yang Ditangkap Dijadikan Sebagai Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Himpunan Mahasiswa Islam
Foto: Antara
Himpunan Mahasiswa Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap lima kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan menetapkannya sebagai tersangka. Kelimanya ditangkap pada Senin (7/11) tengah malam di tempat berbeda, salah satunya di sekretariat Pengurus Besar HMI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menegaskan kelima orang tersebut ditangkap sebagai tersangka. "Ya tersangka lah ditangkap," ujar Awi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/11).

Awi mengungkapkan, pihaknya menangkap kelima kader HMI tersebut lantaran terlibat penyerangan aparat kepolisian dalam aksi damai 4 November, Jumat (4/11) malam. "(Alasannya) ya pelaku penyerangan terhadap Polri, terhadap petugas," ucap dia.

Awi menambahkan, kelima kader HMI tersebut menyerang aparat polisi saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat. "Penyerangan, iya penyerangan (di depan Istana).

Sebelumnya, diberitakan aparat kepolisian menangkap lima kader HMI  salah satunya di sekretariat Pengurus Besar HMI. "Total lima kader HMI ditahan polisi," ujar Ketua Bidang Komunikasi Umat PB HMI Pahmudin Kholik, Selasa (8/11) dini hari.

Pahmudin mengatakan, lima kader tersebut di antaranya adalah Sekretaris Jenderal PB HMI Ami Jaya dan anggota HMI  bernama Ismail Ibrahim. Ia mengaku, penangkapan pada Ami Jaya terjadi pada Senin (7/11) tengah malam.

Saat itu, aparat kepolisian mendatangi Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Aparat kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan Ami Jaya. Ketua Umum PB HMI Mulyadi beserta tim kuasa hukum sempat mendampingi pemeriksaan para kader HMI tersebut di Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, lima kader HMI tersebut masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kader HMI yang Fotonya Diunggah AA Gym Ditangkap Saat Nonton TV

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement