REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa anggota Komisi III DPR mengawal pemeriksaan polisi terhadap lima kader HMI yang ditahan di Polda Metro Jaya. Empat anggota komisi III yang melakukan pengawalan langsung ke Polda yaitu Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerinda, Adies Kadir dari Partai Golkar, dan TB Soemandjaja dari Partai Demokrat.
Arsul Sani yang juga merupakan mantan ketua HMI Korkom UI mengatakan, kedatangan komisi III ke Polda adalah murni dalam rangka pengawasan. Sejauh ini, menurut dia, kondisi lima kader HMI yang menjadi tersangka dalam kerusuhan demo 4 November tersebut masih dalam keadaan baik-baik saja.
"Pada saat itu, pak Kapolri juga menyampaikan untuk kasus-kasus, termasuk kasus Ahok dan turunan kasus itu silahkan komisi III diawasi. Dalam konteks melaksanakan fungsi pengawasan dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian. Makanya ini kedatangan kami termasuk bagian pengawasan," ujar Arsul Sani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (8/11).
Menurut dia, setelah dilakukan penangkapan terhadap lima kader HMI tersebut, Arsul mendapat informasi bahwa mereka diisolasi dan diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum. Untuk memastikan itu, pihaknya datang ke Polda langsung. "Kan laporan yang masuk ke kami, katanya diisolasi dan tidak boleh didampingi. Makanya kami ke sini mengecek," ucap dia.
Namun, Arsul enggan berkomentar tentang penangkapan para juniornya di HMI tersebut, karena ia khawatir dianggap mengintervensi. Namun, ia mempercayakan polisi untuk bekerja sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Yah kita tidak mau komentar. Intervensi kita komentar tentang itu. Kita nanti lihat mereka sedang gelar ini Polda dan tim-nya ya kita lihat dulu lah. Nanti kalau ada yang menyimpang baru kita komentari. Kalau belum tahu itu menyimpang ya belum kita bisa komentari," kata Arsul.
Sebagai senior HMI, Arsul pun mengimbau agar kader HMI yang ada di seluruh daerah untuk menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. "Sebaiknya kita tunggu dulu lah. Tapi kan unjuk rasa boleh asal prosedur dipenuhi dan tidak anarkis. Itu hak demokrasinya. Asal menahan diri dari tindakan anarkis dan perbuatan melawan hukum," jelas dia.