REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Buni Yani pada hari Kamis (10/) ini. Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Info awal pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto saat dihubungi di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11).
Agus menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Pemeriksaan hari ini tidak terkait laporan yang dibuat oleh pendukung Ahok soal video yang diunggah di media sosial, karena hal itu ditanggani Polda Metro Jaya.
"Yang di Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain (soal pemotongan video) di Polda," katanya.
Seperti diketahui, Buni Yani adalah orang yang mengunggah potongan video saat Ahok mengucapkan kalimat dugaan penistaan agama terhadap Almaidah 51. Saat itu Ahok tengah melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.
Ahok kemudian dilaporkan oleh beberapa pihak karena dinilai telah menistakan agama. Selain itu, Buni Yani juga dilaporkan balik oleh pendukung Ahok yang merasa video tersebut tidak utuh ke Polda Metro Jaya.